Sidoarjo
sebagai kota UKM Indonesia adalah City Of Charm yang didapatkan oleh Kabupaten
Sidoarjo mengingat jumlah pelaku usaha mikro di Sidoarjo mencapai 202.000 orang
serta dukungan pemerintah terhadap perkembangan usaha mikro lebih besar
daripada Kabupaten lain. dari jumlah tersebut hampir 60 % dari pelaku usaha mikro bergerak di bidang olahan makanan. dengan jumlah pelaku usaha mikro sebanyak itu dan dalam upaya memanfaatkan moment City of Charm " Sidoarjo Kota UMKM Indonesia " tentunya besar harapan bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar pelaku usaha mikro segera mengurus legalitas produknya. Untuk mendapatkan legalitas dan ijin edar pelaku usaha mikro dengan produk olahan makanan harus memiliki ijin P-IRT ( Pangan Industri Rumah Tangga ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Pengurusan Izin P-IRT (Industri Rumah tangga) memberikan
beberapa manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya :
- Pelaku
usaha mikro biasa memasarkan produknya dengan tenang.
- Dengan
pencantuman kode PIRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan
lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
- Menghindari
sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di
bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat,
produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
- Bisa
mengikuti pameran yang disediakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Sidoarjo.
|
Survey tempat produksi oleh petugas Dinas Kesehatan Sidoarjo |
Syarat Perizinan
PIRT
Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
1. Foto copy KTP
Pemilik/Penanggungjawab
2. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 Pemilik/Penanggungjawab
sebanyak 3 lembar
3. Data perusahaan (terlampir)
4. Data produk (terlampir)
5. Contoh design label produk
6. Surat keterangan domisili usaha
(apabila tempat usaha berbeda dengan
alamat pemilik
7. Surat keterangan dari pabrik
asal (untuk repacking)
8. Foto copy Sertifikat PIRT
produk yang dikemas ulang (untuk
repacking)
9. Surat keterangan Pengurusan
PIRT dari puskesmas setempat
10. Sertifikat Penyuluhan Keamanan
Pangan (PKP) bagi
Pemilik/Penanggungjawab perusahaan
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu,
memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan
persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:
- Susu
dan hasil olahannya
- Daging,
ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan
atau penyimpanan beku
- Makanan
kaleng
- Makanan
bayi
- Minuman
beralkohol
- AMDK
(Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan
/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan
/ Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman adalah
dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
- Pemohon meminta surat pengantar ke Puskesmas di daerah tempat tinggalnya.
- Kemudian pihak Puskesmas
melakukan survey ke lokasi usaha, yang bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya tempat
produksi dan kualitas air yang digunakan untuk produksi.
- Setelah
terbit surat rekomendasi atau surat pengantar dari puskesmas, pemohon
mengajukan form permohan P-IRT yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten
Sidoarjo. Form bias download DISINI.
- Setelah
melengkapi persyaratan, surat permohonan tersebut diserahkan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas
Kesehatan melakukan verifikasi data sesuai persyaratan yang ada, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas,
Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan
pangan yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon
diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana
produksinya, pemeriksaan sarana.
- Dinkes
memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun
konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan
ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
- Total
waktu pengurusan yang dibutuhkan adalah 3 bulan.
Demikian sekilas proses pengurusan PIRT di kabupaten Sidoarjo, jika bermanfaat bagikan ke yang lainnya.